CSS code 196501081990021001

"Marhaban yaa Ramadhan"... Selamat menunaikan ibadah puasa di bulan suci Ramadhan. Semoga Allah SWT senantiasa memberkahi ibadah kita semua. Aamiin.
 

Thanks a lot...

Name:
Your Email address:
Homepage:
Your message:

<- Back  1  2 

Continue->

Name:faisal fuad (B111 07 197)
E-Mail:zhegonk_venomyahoo.co.id
Homepage:-
Time:03/27/2009 at 6:02am (UTC)
Message:Asslm.wr.wb.
dmana sy bisa mengambil bahan Hkm.Konstitusi?karena saya tidak mendapatkannya di bahan kuliah, biar yg dS2nya Prof.
Mohon bantuannya, wslam.

Name:A. Tenri Arianti
E-Mail:riri_1711yahoo.com
Homepage:-
Time:03/19/2009 at 9:22am (UTC)
Message:Assalamu'alaikum.
Prof sy mau tanya di mana sy bisa mengambil bahan kuliah Hukum Konstitusi pada tanggal 17 Maret 2009 untuk kelas D di ruang H301. Mohon penjelasan Bapak. wskm.

Name:Muh. Guntur 
E-Mail:gunturroyal.net
Homepage:http://gunturzah.page.tl
Time:09/16/2008 at 7:20am (UTC)
Message:Terima kasih atas tanggapan, saran dan komentar adik-adik mahasiswa. Saya akan menjawab beberapa pertanyaan adik sbb:
(1) Mengenai cara saya mengajar terlalu cepat, saya kira sifatnya kondisional, kadangkala dipercepat atau diperlambat. Mestinya mahasiswa memberitahukan dlm kelas agar diperlembat atau diulang.
(2) Mengenai jatah jam kuliah perminggu antara kelas pagi dan kelas sore tidak sama, bukan berarti ada perlakuan berbeda antara mahasiswa pagi dan sore. Hal itu semata-mata karena jumlah matakuliah yg diprogramkan mhs sore lebih sedikit daripada mhs pagi, dan peserta kelas sore lebih sedikit daripada kelas pagi. Prinsipnya kami berupaya mengintegrasikansesama mungkin antara mhs pagi dan sore. Jika ada perbedaan itu terjadi krn kondisi obyektif yg tidak memungkinkan sama, misalnya keterbatasan ruangan kuliah, dll.
(3)Bagi mahasiswa yg menjawab soal ilmu negara di halaman ini agar kiranya menjawab dalam lembaran kertas dan dikumpul langsung ke ruangan PD1.
(4) Bagaimana menangkap materi yg diajarkan? mudah saja dengan jalan sebelum materi kuliah diajarkan dlm kelas, maka anda mestinya membaca terlebih dahulu buku/referensi yg terkait dgn materi yg akan diajarkan. dengan demikian anda akan mudah memahami materi yg diajarkan oleh dosen ybs. Ok, selamat belajar.
Terima kasih atas saran dan tanggapannya. (Guntur - PD1)

Name:a.try
E-Mail:ndnkzaiank_lovayahoo.com
Homepage:-
Time:09/08/2008 at 12:43pm (UTC)
Message:pak...
dimanaki?
kenapa nd pernah mq masuk?

Name:dian
E-Mail:dian_mowyahoo.co.id
Homepage:-
Time:09/05/2008 at 4:11am (UTC)
Message:Prof,,,
Saya sebagai Maba masih Awam dengan istilah-istilah hukum apalagi bahasa asingnya...
saya biasa membaca buku,,masih agak sulit untuk memahaminya..
mohon suntikan Semangatnya agar Kami bisa cepat dalam menangkap materi-materi yang diajarkan...
terima kasih atas bimbingan Prof. sLama ini..
WasSalam...

Name:avia novita_B 111 08 117 
E-Mail:avia_novitaymail.com
Homepage:http://www.yahoo.com
Time:09/04/2008 at 1:12pm (UTC)
Message:jawaban tugas ILMU NEGARA

1.a. pengertian negara menurut Aristoteles:suatu keluarga yang tergabung kemudian menghasilkan kelompok besar.

b.persamaannya:menganggap negara memiliki suatu pemerintah.
perbedaan:
zaman yunani kuno:memecahkan masalah dlm rapat antara pemerintah dan rakyatnya
Abad pertengahan :selalu terjadi pertentangan

2.a.civitas dei:suatu negara yang dikelola oleh gereja.
civitas terana:suatu negara yg tdk sesuai dgn norma gereja.
b.persamaannya:sama-sama dari kehidupan

2 orang anak Adam.
Perbedaan:
civitas dei:negara Tuhan
civitas terrana:negara duniawi.
c.Status naturalis:status manusia sebelum ada negara.
status civilis:status manusia setelah ada negara sebagai warga negara.
Homo homini lupus:manusia sebagai serigala terhadap manusia yang lain.
Bellum omnium contra omnes:perang semua melawan semua.

3.a.unsur2 negara menurut Logemann:
*wilayah hukum yg meliputi darat,laut,udaraserta orang dan batas wewenangnya.

*Subjek hukum,selain negara adalah pemerintahan yang berdaulat

*hubungan hukum,antara penguasa dan dikuasai termasuk hubungan internasional.

b.yang terjadi :anak tersebut memiliki dwi kewarganegaraan atau tidak memiliki warga negara(apatride)

c.internal:hukum positif
eksternal: hukum internasional

4.a.keselarasan
b. keseimbangan

5.a.mencari kekuasaan semata dan negara identik dgn penguasa

b.tujuan negara menurut saya:suatu negara mampu mewudjudkan tujuan negaranya:kedua teori tersebut menjelaskan bahwa, menurut saya,tujuan negara adalah memupuk kekuasaan walaupu dengan cara licik.jadi kedua filsuf tersebut adalah mencari kekuasaan dan menguasainya.

6.yaitu,melindungi hak dan kewajiban warga negara dan tujuan negara adalah membentuk dan mempertahankan hukum yang menjamin kedudukan hukum individu dalam masyarakat.

selesai...
by kelas : B

Name:anak-anak yg tdk "dianggap"
E-Mail:chubbyxrikoyahoo.com
Homepage:-
Time:09/02/2008 at 12:22am (UTC)
Message:ass

bapak yg baik


kami dari mahasiswa PMS sngt tdk tahu apa status kami d FHUH..
dan juga kami tdk mempermasalahkan tentng kami masuk pd sore hari ato pagi hari, tetapi kami ingin pembagian jam yg sama antara jalur2 lain..
kok jalur lain pux jatah jam 20 jam lebih per minggu,sedangkan PMS hanya sekitar 14 jam aja per minggu...
tolong bapak perhatikan kami sebagai mahasiswa yg tak "dianggap"


Name:hamba Allah 
E-Mail:k_r2nyahoo.co.id
Homepage:http://www.yahoo.co.id
Time:08/27/2008 at 2:17pm (UTC)
Message:mhn pak, mengajarnya jangan terlalu cepat coz otak saya masih pentium 3,apalagi tulisan bahasa belandanya,nulisnya lama!,tp sejauh ini cara mengajar bapak sudah cukup baik dan sudah ada berbekas di ingatan, ilmu yang bapak berikan!

Name:NN 
E-Mail:okky_90yahoo.com
Homepage:http://bestdamnstory.blogspot.com/
Time:08/24/2008 at 12:54pm (UTC)
Message:saya salah satu pengagum Bapak, karen Bapak cerdas dan berjiwa muda, apalagi menguasai IT. turut perihatin atas Nikon Bapak yang hilang, semoga cepat ketemu, at least mungkin dapat ganti yg lbh bagus..

"SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1436 H. MINAL AIDIN WAL FAIDZIN, MOHON MAAF LAHIR DAN BATIN"
M. Guntur Hamzah:

Dilantik sebagai Kepala Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi pada Mahkamah Konstitusi RI, pada hari Senin 3 September 2012 (SK Sekjen MKRI No. 84 Tahun 2012 tertanggal 31 Agustus 2012).

------------------------------
1. Memperoleh Penganugerahan Satyalancana Karya Satya X (10) tahun pada 17 Agustus 2009.
------------------------------
2. Mengikuti Pelatihan Student Centred Learning and Quality Assurance (SCL & QA) pada Universitas Leiden, Universitas Maastricht, dan Universitas Utrecht, Belanda, 2009.
------------------------------
3. Mengikuti Program Academic Recharging (PAR-B) pada Faculty of Law, Economic and Governance – Utrecht University, Belanda, 31 Oktober 2010 s/d 21 Januari 2011.
UNDANGAN:
Yth. Guru Besar dan Dosen Fakultas Hukum Unhas, diharapkan kehadirannya pada acara peresmian (launching) Program Studi S1 HAN pada Fakultas Hukum Unhas pada hari Senin, 3 September 2012, pk. 09.30, bertempat di Lantai III Fakultas Hukum Unhas - Tamalanrea, Makassar.
------------------------------
Peresmian (launching) program studi S1 HAN dirangkaikan dengan acara:
1. Presentasi Profil Program Studi S1 HAN pada hari Kamis 30 Agustus 2012, pk. 10.00, bertempat di Ruang Senat Unhas.
2. Lokakarya Kurikulum Program Studi S1 HAN pada hari Jumat-Sabtu, 31-1 Agustus 2012 di Ruang Promosi Lantai3 Fakultas Hukum Unhas.
JURNAL ILMU HUKUM TERAKREDITASI:
1. Masalah-Masalah Hukum, Undip
2. Jurnal Hukum (Ius Quia Iustum), UII
3. Jurnal Ilmu Hukum LITIGASI, Unpas
4. Jurnal Yustisia, UNS
5. Jurnal Media Hukum, UMY
6. Jurnal Asy-Syir'ah, UIN SKY
7. Jurnal Konstitusi, MKRI
8. Jurnal Dinamika Hukum, Unsoed
9. Jurnal Mimbar Hukum, UGM
10. Indonesia Law Review, UI
11. Jurnal Hukum Bisnis, YPHB
JAKARTA-Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Prof. Guntur Hamzah berpendapat, pengujian Pasal 5 ayat (1) huruf c UU No. 31 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Lingga, tidak terkait dengan persoalan konstitusionalitas norma. Sebab ada konflik/pertentangan norma, antara pasal tersebut dengan Penjelasan Pasal 3 UU No. 25 Tahun 2002 tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Riau.
Persoalannya, terletak pada legalitas Penjelasan Pasal 3 UU No. 25 Tahun 2002 tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Riau,” kata Guntur dalam keterangannya sebagai ahli hukum pada sidang lanjutan pengujian UU Pembentukan Kabupaten Lingga di Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Rabu (12/6). Penjelasan Pasal 3 UU Pembentukan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menyebutkan, “Kabupaten Kepulauan Riau dalam UU ini, tidak termasuk Pulau Berhala".
 
Today, there have been 1 visitors (5 hits) on this page!
Copyright @ 2007 by M. Guntur Hamzah, Faculty of Law - Hasanuddin University, All rights reserved. This website was created for free with Own-Free-Website.com. Would you also like to have your own website?
Sign up for free