Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meresmikan Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi, Selasa (26/2) pagi di Gedung Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi Mahkamah Konstitusi, di Cisarua, Bogor. Peresmian ditandai dengan ketukan palu dan penandatanganan Prasasti Peresmian oleh Presiden SBY.
Hadir pada kesempatan tersebut, Ketua MK Moh. Mahfud MD, Wakil Ketua MK Achmad Sodiki, seluruh hakim konstitusi, para pimpinan Lembaga Negara, para menteri Kabinet Indonesia Bersatu II, dan tamu undangan lainnya. Tampak pula Panglima TNI Laksamana Agus Suhartono, Kapolri Timur Pradopo, dan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan.
Dalam sambutannya, Presiden SBY mengungkapkan bahwa sangat mengapresiasi pembangunan Pusdik Pancasila dan Konstitusi oleh MK.
“Atas nama negara dan pemerintah, saya tentu harus mengucapkan selamat atas selesainya pusat pendidikan ini. Saya juga memberikan penghargaan tinggi kepada Mahkamah Konstitusi atas prakarsanya yang sungguh mulia untuk membangun, menghadirkan, dan mengoperasikan Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi di Cisarua ini,” tutur Presiden SBY.
Presiden SBY berharap, niat dan prakarsa baik Mahkamah Konstitusi melalui pembangunan Pusdik ini bisa memberikan kontribusi nyata bagi edukasi, sosialisasi, bahkan riset, baik terkait Pancasila maupun Konstitusi di Indonesia. “Kita berharap, ini bisa menjadi the center of excellence dalam dunia pendidikan di negeri kita,” tegasnya.
Tiga Alasan
Sebelumnya, Ketua MK Moh. Mahfud MD juga menyampaikan sambutannya. Mahfud menjelaskan tentang landasan pemikiran pembangunan Pusdik Pancasila dan Konstitusi. Setidaknya, terdapat tiga alasan utama yang dikemukakan mantan Menteri Pertahanan era Presiden Gus Dur ini. Pertama, sebagai lembaga peradilan yang masih relatif baru, MK membutuhkan sarana dan fasilitas yang menunjang untuk meningkatkan pengetahuan, pemahaman, dan kesadaran akan hak konstitusional warga negara yang sangat berkaitan dengan kewenangan MK. Di samping itu, dalam skala yang lebih luas adalah sebagai wadah melakukan revitalisasi, reaktualisasi, dan reinternalisasi nilai-nilai Pancasila dan Konstitusi kepada seluruh lapisan masyarakat.
“Dengan pengetahuan, pemahaman, dan kesadaran terhadap UUD 1945 tersebut niscaya masyarakat memiliki kesadaran akan hak-hak konstitusionalnya sebagai warga negara sekaligus mengetahui dan memahami bagaimana mekanisme mendapatkan jaminan dan perlindungan atas hak-hak konstitusional itu,” ungkap Mahfud.
Kedua, dalam pelaksanaan kewenangan MK selama ini, ujar Mahfud, Pancasila, Pembukaan UUD 1945, dan pasal-pasal dalam UUD dijadikan sebagai batu pengujian konstitusionalitas sebuah undang-undang. Oleh karena itu, tidak mungkin memisahkan materi Konstitusi dan Pancasila. Artinya, segala materi yang disampaikan terkait dengan Konstitusi sudah pasti selalu berkelindan erat dengan Pancasila.
“Meskipun belum pernah ada yang mengajukan permohonan uji materi undang-undang dengan batu uji Pembukaan UUD 1945 dan Pancasila, akan tetapi dalam praktiknya, telah banyak putusan Mahkamah Konstitusi yang langsung menjadikan Pembukaan UUD 1945 dan Pancasila sebagai batu uji. Untuk itulah, Mahkamah Konstitusi merasa berkepentingan terhadap segala upaya untuk meneguhkan Pancasila,” ungkap Mahfud.
Dan ketiga, sebagai implementasi pertemuan para Pimpinan Lembaga Negara di MK pada 24 Mei 2011 yang lalu. Pada intinya, pertemuan tersebut merekomendasikan kepada semua lembaga negara dan seluruh komponen bangsa untuk ikut mengambil peran sesuai porsi tugas dan kewenangan masing-masing dalam melakukan revitalisasi dan reaktualisasi Pancasila.
“Atas dasar itulah, di luar fungsi peradilan, Mahkamah Konstitusi juga memiliki komitmen untuk menggagas dan memfasilitasi berbagai kegiatan yang bertujuan menguatkan dan menanamkan nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945 dalam kepribadian masyarakat,” tutur Mahfud.
Mahfud menjelaskan, seiring dengan dimulainya pembangunan infrastruktur gedung, penyiapancontent yang meliputi kurikulum, silabus, media pembelajaran, teknologi, serta metode pendidikan, dan lain-lain, telah pula dilakukan. “Pada saat ini, content tersebut sedang di-godog untuk dimatangkan dengan melibatkan elemen-elemen terkait yang berkompeten,” jelasnya.
Sesuai Perpres
Sekretaris Jenderal MK Janedjri M. Gaffar dalam laporannya menyatakan, pembangunan Pusdik ini juga telah sesuai dengan susunan organisasi MK yang dituangkan dalam Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2012 tentang Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi.
“Jadi, Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi ini dibangun berdasarkan ide dan dasar hukum yang telah disetujui Bapak Presiden,” ujar Janedjri.
“Seiring dengan itu, sesuai dengan arahan dan bimbingan Bapak Ketua Mahkamah Konstitusi dan segenap Hakim Konstitusi, pembangunan Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi ini InsyaAllahtelah dilaksanakan secara transparan dan akuntabel sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Pusdik Pancasila dan Konstitusi berdiri di atas lahan seluas 14.282 m2 berlokasi di Desa Tugu Selatan, Cisarua, Bogor, Jawa Barat. Pusdik ini terdiri atas 7 bangunan utama, yakni Grha Konstitusi I sebanyak 11 unit rumah penginapan bagi Narasumber; Grha Konstitusi II sebagai ruang Perkantoran, Perpustakaan, dan Poliklinik; Grha Konstitusi III sebagai ruang kelas utama dengan kapasitas 200 orang peserta didik, dan 8 ruang diskusi dengan kapasitas masing-masing 25 orang peserta didik; Grha Konstitusi IV dan V sebagai penginapan bagi 200 orang peserta didik; Grha Konstitusi VI, sebanyak 7 unit rumah dinas jabatan; dan Grha Konstitusi VII sebagai Ruang Makan Bersama dengan kapasitas 200 orang. (Dodi/mh)
Kompetisi Debat Konstitusi (KDK) 2013 berlangsung di Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi pada 19-22 April 2013. Keluar sebagai Juara KDK 2013 adalah
; (2) Univ. Padjadjaran Bandung; (3) Univ. Andalas Padang; (4) Univ. Jember:
Pelaksanaan Kerjasama Kegaiatan MPR dan MK di Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi pada 25-29 April 2013: