CSS code 196501081990021001

"Marhaban yaa Ramadhan"... Selamat menunaikan ibadah puasa di bulan suci Ramadhan. Semoga Allah SWT senantiasa memberkahi ibadah kita semua. Aamiin.
 

Presiden SBY Resmikan Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi
Selasa, 26 Februari 2013 | 17:23 WIB
print this page Cetak    Dibaca: 446

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meresmikan Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi, Selasa (26/2) pagi di Gedung Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi Mahkamah Konstitusi, di Cisarua, Bogor. Peresmian ditandai dengan ketukan palu dan penandatanganan Prasasti Peresmian oleh Presiden SBY.  

Hadir pada kesempatan tersebut, Ketua MK Moh. Mahfud MD, Wakil Ketua MK Achmad Sodiki, seluruh hakim konstitusi, para pimpinan Lembaga Negara, para menteri Kabinet Indonesia Bersatu II, dan tamu undangan lainnya. Tampak pula Panglima TNI Laksamana Agus Suhartono, Kapolri Timur Pradopo, dan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan.

Dalam sambutannya, Presiden SBY mengungkapkan bahwa sangat mengapresiasi pembangunan Pusdik Pancasila dan Konstitusi oleh MK.

“Atas nama negara dan pemerintah, saya tentu harus mengucapkan selamat atas selesainya pusat pendidikan ini. Saya juga memberikan penghargaan tinggi kepada Mahkamah Konstitusi atas prakarsanya yang sungguh mulia untuk membangun, menghadirkan, dan mengoperasikan Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi di Cisarua ini,” tutur Presiden SBY.

Presiden SBY berharap, niat dan prakarsa baik Mahkamah Konstitusi melalui pembangunan Pusdik ini bisa memberikan kontribusi nyata bagi edukasi, sosialisasi, bahkan riset, baik terkait Pancasila maupun Konstitusi di Indonesia. “Kita berharap, ini bisa menjadi the center of excellence dalam dunia pendidikan di negeri kita,” tegasnya.

Tiga Alasan

Sebelumnya, Ketua MK Moh. Mahfud MD juga menyampaikan sambutannya. Mahfud menjelaskan tentang landasan pemikiran pembangunan Pusdik Pancasila dan Konstitusi. Setidaknya, terdapat tiga alasan utama yang dikemukakan mantan Menteri Pertahanan era Presiden Gus Dur ini. Pertama, sebagai lembaga peradilan yang masih relatif baru, MK membutuhkan sarana dan fasilitas yang menunjang untuk meningkatkan pengetahuan, pemahaman, dan kesadaran akan hak konstitusional warga negara yang sangat berkaitan dengan kewenangan MK. Di samping itu, dalam skala yang lebih luas adalah sebagai wadah melakukan revitalisasi, reaktualisasi, dan reinternalisasi nilai-nilai Pancasila dan Konstitusi kepada seluruh lapisan masyarakat.

“Dengan pengetahuan, pemahaman, dan kesadaran terhadap UUD 1945 tersebut niscaya masyarakat memiliki kesadaran akan hak-hak konstitusionalnya sebagai warga negara sekaligus mengetahui dan memahami bagaimana mekanisme mendapatkan jaminan dan perlindungan atas hak-hak konstitusional itu,” ungkap Mahfud.

Kedua, dalam pelaksanaan kewenangan MK selama ini, ujar Mahfud, Pancasila, Pembukaan UUD 1945, dan pasal-pasal dalam UUD dijadikan sebagai batu pengujian konstitusionalitas sebuah undang-undang. Oleh karena itu, tidak mungkin memisahkan materi Konstitusi dan Pancasila. Artinya, segala materi yang disampaikan terkait dengan Konstitusi sudah pasti selalu berkelindan erat dengan Pancasila.

“Meskipun belum pernah ada yang mengajukan permohonan uji materi undang-undang dengan batu uji Pembukaan UUD 1945 dan Pancasila, akan tetapi dalam praktiknya, telah banyak putusan Mahkamah Konstitusi yang langsung menjadikan Pembukaan UUD 1945 dan Pancasila sebagai batu uji. Untuk itulah, Mahkamah Konstitusi merasa berkepentingan terhadap segala upaya untuk meneguhkan Pancasila,” ungkap Mahfud.

Dan ketiga, sebagai implementasi pertemuan para Pimpinan Lembaga Negara di MK pada 24 Mei 2011 yang lalu. Pada intinya, pertemuan tersebut merekomendasikan kepada semua lembaga negara dan seluruh komponen bangsa untuk ikut mengambil peran sesuai porsi tugas dan kewenangan masing-masing dalam melakukan revitalisasi dan reaktualisasi Pancasila.

“Atas dasar itulah, di luar fungsi peradilan, Mahkamah Konstitusi juga memiliki komitmen untuk menggagas dan memfasilitasi berbagai kegiatan yang bertujuan menguatkan dan menanamkan nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945 dalam kepribadian masyarakat,” tutur Mahfud.

Mahfud menjelaskan, seiring dengan dimulainya pembangunan infrastruktur gedung, penyiapancontent yang meliputi kurikulum, silabus, media pembelajaran, teknologi, serta metode pendidikan, dan lain-lain, telah pula dilakukan. “Pada saat ini, content tersebut sedang di-godog untuk dimatangkan dengan melibatkan elemen-elemen terkait yang berkompeten,” jelasnya.

Sesuai Perpres

Sekretaris Jenderal MK Janedjri M. Gaffar dalam laporannya menyatakan, pembangunan Pusdik ini juga telah sesuai dengan susunan organisasi MK yang dituangkan dalam Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2012 tentang Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi.

“Jadi, Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi ini dibangun berdasarkan ide dan dasar hukum yang telah disetujui Bapak Presiden,” ujar Janedjri.

“Seiring dengan itu, sesuai dengan arahan dan bimbingan Bapak Ketua Mahkamah Konstitusi dan segenap Hakim Konstitusi, pembangunan Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi ini InsyaAllahtelah dilaksanakan secara transparan dan akuntabel sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Pusdik Pancasila dan Konstitusi berdiri di atas lahan seluas 14.282 m2 berlokasi di Desa Tugu Selatan, Cisarua, Bogor, Jawa Barat. Pusdik ini terdiri atas 7 bangunan utama, yakni Grha Konstitusi I sebanyak 11 unit rumah penginapan bagi Narasumber; Grha Konstitusi II sebagai ruang Perkantoran, Perpustakaan, dan Poliklinik; Grha Konstitusi III sebagai ruang kelas utama dengan kapasitas 200 orang peserta didik, dan 8 ruang diskusi dengan kapasitas masing-masing 25 orang peserta didik; Grha Konstitusi IV dan V sebagai penginapan bagi 200 orang peserta didik; Grha Konstitusi VI, sebanyak 7 unit rumah dinas jabatan; dan Grha Konstitusi VII sebagai Ruang Makan Bersama dengan kapasitas 200 orang. (Dodi/mh)
 








 






















Kompetisi Debat Konstitusi (KDK) 2013 berlangsung di Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi pada 19-22 April 2013. Keluar sebagai Juara KDK 2013 adalah (1) Univ. Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta; (2) Univ. Padjadjaran Bandung; (3) Univ. Andalas Padang; (4) Univ. Jember:



 

Pelaksanaan Kerjasama Kegaiatan MPR dan MK di Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi pada 25-29 April 2013:




Diklat Protokol dan Sekretaris di Lingkungan MKRI, 10-12 Mei 2013 di Pusdik Cisarua Bogor.

Kika: Iman Sudirman, Rubiyo Sastrowardoyo, Helmy Yahya, M. Guntur Hamzah, Paiyo
(Foto: my blackberry Z10)


MK Sampaikan Dampak Pemotongan dan Usul Penambahan Anggaran di Komisi III DPR

Jakarta 27/5 - Suasana Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III dihadiri Sekjen Mahkamah Konstitusi Janedjri M. Gaffar beserta Sejumlah pejabat MK di Gedung DPR. Foto Humas MK.


Media Gathering MK di Pusdik Cisarua, Bogor, 21-23 Juni 2013




Di Istana Negara: Menghadiri acara Pengucapan Sumpah Hakim Konstitusi, 24 Juni 2013


Kika: Iman Sudirman, Arshinta Fitridiyani, Elisabeth Nayoan, Kurniasih Panti Rahayu, M. Guntur Hamzah, Imam Margono, Tatang Garjito, Wiryanto, Sigit Purnomo.
(Foto: my blackberry Z10)

Coffee Morning MK, Jakarta, 5 Juli 2013


Sekjen MK mengamati kamera shooting pada acara Coffee Morning MK di lantai dasar Gedung MK. (foto: my blackberry Z10)



Sumber: Majalah Visi, Edisi 11 - Terbitan I Tahun 2013




"SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1436 H. MINAL AIDIN WAL FAIDZIN, MOHON MAAF LAHIR DAN BATIN"
M. Guntur Hamzah:

Dilantik sebagai Kepala Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi pada Mahkamah Konstitusi RI, pada hari Senin 3 September 2012 (SK Sekjen MKRI No. 84 Tahun 2012 tertanggal 31 Agustus 2012).

------------------------------
1. Memperoleh Penganugerahan Satyalancana Karya Satya X (10) tahun pada 17 Agustus 2009.
------------------------------
2. Mengikuti Pelatihan Student Centred Learning and Quality Assurance (SCL & QA) pada Universitas Leiden, Universitas Maastricht, dan Universitas Utrecht, Belanda, 2009.
------------------------------
3. Mengikuti Program Academic Recharging (PAR-B) pada Faculty of Law, Economic and Governance – Utrecht University, Belanda, 31 Oktober 2010 s/d 21 Januari 2011.
UNDANGAN:
Yth. Guru Besar dan Dosen Fakultas Hukum Unhas, diharapkan kehadirannya pada acara peresmian (launching) Program Studi S1 HAN pada Fakultas Hukum Unhas pada hari Senin, 3 September 2012, pk. 09.30, bertempat di Lantai III Fakultas Hukum Unhas - Tamalanrea, Makassar.
------------------------------
Peresmian (launching) program studi S1 HAN dirangkaikan dengan acara:
1. Presentasi Profil Program Studi S1 HAN pada hari Kamis 30 Agustus 2012, pk. 10.00, bertempat di Ruang Senat Unhas.
2. Lokakarya Kurikulum Program Studi S1 HAN pada hari Jumat-Sabtu, 31-1 Agustus 2012 di Ruang Promosi Lantai3 Fakultas Hukum Unhas.
JURNAL ILMU HUKUM TERAKREDITASI:
1. Masalah-Masalah Hukum, Undip
2. Jurnal Hukum (Ius Quia Iustum), UII
3. Jurnal Ilmu Hukum LITIGASI, Unpas
4. Jurnal Yustisia, UNS
5. Jurnal Media Hukum, UMY
6. Jurnal Asy-Syir'ah, UIN SKY
7. Jurnal Konstitusi, MKRI
8. Jurnal Dinamika Hukum, Unsoed
9. Jurnal Mimbar Hukum, UGM
10. Indonesia Law Review, UI
11. Jurnal Hukum Bisnis, YPHB
JAKARTA-Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Prof. Guntur Hamzah berpendapat, pengujian Pasal 5 ayat (1) huruf c UU No. 31 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Lingga, tidak terkait dengan persoalan konstitusionalitas norma. Sebab ada konflik/pertentangan norma, antara pasal tersebut dengan Penjelasan Pasal 3 UU No. 25 Tahun 2002 tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Riau.
Persoalannya, terletak pada legalitas Penjelasan Pasal 3 UU No. 25 Tahun 2002 tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Riau,” kata Guntur dalam keterangannya sebagai ahli hukum pada sidang lanjutan pengujian UU Pembentukan Kabupaten Lingga di Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Rabu (12/6). Penjelasan Pasal 3 UU Pembentukan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menyebutkan, “Kabupaten Kepulauan Riau dalam UU ini, tidak termasuk Pulau Berhala".
 
Today, there have been 1 visitors (1 hits) on this page!
Copyright @ 2007 by M. Guntur Hamzah, Faculty of Law - Hasanuddin University, All rights reserved. This website was created for free with Own-Free-Website.com. Would you also like to have your own website?
Sign up for free