CSS code 196501081990021001

"Marhaban yaa Ramadhan"... Selamat menunaikan ibadah puasa di bulan suci Ramadhan. Semoga Allah SWT senantiasa memberkahi ibadah kita semua. Aamiin.
 

UNIVERSITAS HASANUDDIN
FAKULTAS HUKUM

 

SOAL MIDTEST ILMU NEGARA
WAKTU : 90 MENIT
 
1.    a.   Jelaskan pengertian negara menurut Aristoteles?
b.   Jelaskan persamaan dan perbedaan pengertian negara menurut zaman Yunani Kuno dan Abad Pertengahan?
2.    a.   Apa yg dimaksud dengan “Civitas Dei” dan “Civitas Terrana”.
b.   Apa persamaan dan perbedaan konsep negara menurut Agustinus dan Thomas Aquinas?
c.   Apa yg dimaksud dengan oleh Thomas Hobbes:
      - Status naturalis
      - Status civilis
      - Homo homini lupus
      - Bellum omnium contra omnes
3.    a.   Jelaskan tiga unsur negara menurut Logemann?
b.   Apa yang terjadi apabila seseorang lahir di negara yg menganut asas tempat kelahiran (ius soli), namun orang tuanya berasal dari negara yg menganut asas keturunan (ius sanguinus) ?
c.   Apa saja yang membatasi kedaulatan negara baik secara internal maupun eksternal ?
4. Menurut H.J. Laski, untuk mendapatkan kebahagiaan hidup, diperlukan syarat-syarat. Jelaskan?
5. a.    Jelaskan tujuan negara menurut Lord Shang Yang.
     b.    Jika dibandingkan antara teori Lord Shang Yang dan teori Niccolo Machiavelli tentang tujuan negara, apa yg menjadi kesimpulan Anda, jelaskan?
6. a.   Jelaskan tujuan negara menurut Immanuel Kant.
     b.    Bagaimana pendapat R. Kranenburg terhadap teori Immanuel Kant, jelaskan?
 
 
NB: Tidak diperkenankan membuka buku, catatan, dsb.
--selamat bekerja.

"SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1436 H. MINAL AIDIN WAL FAIDZIN, MOHON MAAF LAHIR DAN BATIN"
M. Guntur Hamzah:

Dilantik sebagai Kepala Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi pada Mahkamah Konstitusi RI, pada hari Senin 3 September 2012 (SK Sekjen MKRI No. 84 Tahun 2012 tertanggal 31 Agustus 2012).

------------------------------
1. Memperoleh Penganugerahan Satyalancana Karya Satya X (10) tahun pada 17 Agustus 2009.
------------------------------
2. Mengikuti Pelatihan Student Centred Learning and Quality Assurance (SCL & QA) pada Universitas Leiden, Universitas Maastricht, dan Universitas Utrecht, Belanda, 2009.
------------------------------
3. Mengikuti Program Academic Recharging (PAR-B) pada Faculty of Law, Economic and Governance – Utrecht University, Belanda, 31 Oktober 2010 s/d 21 Januari 2011.
UNDANGAN:
Yth. Guru Besar dan Dosen Fakultas Hukum Unhas, diharapkan kehadirannya pada acara peresmian (launching) Program Studi S1 HAN pada Fakultas Hukum Unhas pada hari Senin, 3 September 2012, pk. 09.30, bertempat di Lantai III Fakultas Hukum Unhas - Tamalanrea, Makassar.
------------------------------
Peresmian (launching) program studi S1 HAN dirangkaikan dengan acara:
1. Presentasi Profil Program Studi S1 HAN pada hari Kamis 30 Agustus 2012, pk. 10.00, bertempat di Ruang Senat Unhas.
2. Lokakarya Kurikulum Program Studi S1 HAN pada hari Jumat-Sabtu, 31-1 Agustus 2012 di Ruang Promosi Lantai3 Fakultas Hukum Unhas.
JURNAL ILMU HUKUM TERAKREDITASI:
1. Masalah-Masalah Hukum, Undip
2. Jurnal Hukum (Ius Quia Iustum), UII
3. Jurnal Ilmu Hukum LITIGASI, Unpas
4. Jurnal Yustisia, UNS
5. Jurnal Media Hukum, UMY
6. Jurnal Asy-Syir'ah, UIN SKY
7. Jurnal Konstitusi, MKRI
8. Jurnal Dinamika Hukum, Unsoed
9. Jurnal Mimbar Hukum, UGM
10. Indonesia Law Review, UI
11. Jurnal Hukum Bisnis, YPHB
JAKARTA-Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Prof. Guntur Hamzah berpendapat, pengujian Pasal 5 ayat (1) huruf c UU No. 31 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Lingga, tidak terkait dengan persoalan konstitusionalitas norma. Sebab ada konflik/pertentangan norma, antara pasal tersebut dengan Penjelasan Pasal 3 UU No. 25 Tahun 2002 tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Riau.
Persoalannya, terletak pada legalitas Penjelasan Pasal 3 UU No. 25 Tahun 2002 tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Riau,” kata Guntur dalam keterangannya sebagai ahli hukum pada sidang lanjutan pengujian UU Pembentukan Kabupaten Lingga di Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Rabu (12/6). Penjelasan Pasal 3 UU Pembentukan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menyebutkan, “Kabupaten Kepulauan Riau dalam UU ini, tidak termasuk Pulau Berhala".
 
Today, there have been 2 visitors (3 hits) on this page!
Copyright @ 2007 by M. Guntur Hamzah, Faculty of Law - Hasanuddin University, All rights reserved. This website was created for free with Own-Free-Website.com. Would you also like to have your own website?
Sign up for free