CSS code 196501081990021001

"Marhaban yaa Ramadhan"... Selamat menunaikan ibadah puasa di bulan suci Ramadhan. Semoga Allah SWT senantiasa memberkahi ibadah kita semua. Aamiin.
 

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi (Pusdik)





Foto 1: Ketua Mahkamah Konstitusi Prof. Dr. Moh. Mahfud MD memberi ucapan selamat kepada para pejabat yang baru dilantik pada acara Pelantikan Pejabat Struktural dan Fungsional dalam Lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta, 3 September 2012.



Foto 2: Dari kiri, Noor Sidharta (Kepala Pusat P4TIK), Rubiyo (Kepala Biro Keuangan dan Kepegawaian), Pawit Haryanto (Kepala Biro Perencanaan dan Pengawasan), Mulyono (Kepala Biro Umum), M. Guntur Hamzah (Kepala Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi) pada acara Pelantikan Pejabat Struktural dan Fungsional dalam Lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi RI., Jakarta, 3 September 2012.



Foto 3: Pelatihan Pengadaan Barang/Jasa yang diselenggarakan oleh Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi RI bekerjasama dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), 21, 22, 23, 29 September 2012. Ujian sertifikasi 1 Oktober 2012. (Hasilnya: LULUS)



Foto 4: Habis senam pagi bersama dan Coffee Morning Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi RI., Jakarta, 5 September 2012.
 



Foto 5: Latar belakang pembangunan gedung Pusat Pendidikan Konstitusi MKRI di Cisarua, Bogor, 21 Oktober 2012.

MK Terima Kunjungan Universitas Negeri Gorontalo


MK Terima Kunjungan Peserta Diklat Ahli Perpustakaan Nasional



Mahasiswa Fakultas Ilmu Budaya UI Kunjungi MK

Foto 6: Rombongan mahasiswa Fakultas Ilmu Budaya Universitas Indonesia diterima oleh Kepala Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi MK Guntur Hamzah di ruang Konpers Lt. 4 Gedung MK pada 23 November 2012.


Kapusdik Paparkan Kewenangan dan Kewajiban MK di PPATK
Rabu, 13 Februari 2013 | 13:46 WIB
print this page Cetak    Dibaca: 102769
Jakarta 13/2 - Pemberian Plakat kepada Kepala Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi M. Guntur Hamzah dari Wakil Kepala PPATK Agus Santoso usai menjadi narasumber dalam sosialisasi Kewenangan MK di Gedung Pusat PPATK. Foto Humas MK/Ilham.
 
 


Mahasiswa FH Universitas Hasanuddin Kunjungi MK
Selasa, 11 Juni 2013 | 17:52 WIB
 Video   print this page Cetak    Dibaca: 114049
Jakarta 11/6 - Kepala Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi MK M. Guntur Hamzah didampingi Ketua Rombongan Sekretaris Pengelola Prodi S1 Hukum Administrasi Negara Kasman Abdullah memberikan kuliah singkat pada Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin di Ruang Pers Conference Lt.4 Gedung MK. Foto Humas/Ganie.

Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan pelaku kekuasaan kehakiman yang memiliki empat kewenangan dan satu kewajiban. Kewenangan pertama MK adalah menguji UU terhadap UUD. Artinya, semua produk UU terbuka kemungkinan untuk diuji MK.

“Kenapa UU harus diuji? Bukankah UU dibuat oleh DPR bersama Presiden? Karena UUD yang memberi kewenangan MK untuk menguji UU,” kata Kepala Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi MK M. Guntur Hamzah kepada para mahasiswa Fakultas Hukum (FH) Universitas Hasanuddin, Makassar yang berkunjung ke MK, Selasa (11/6).

Guntur Hamzah menjelaskan, pengujian UU di MK terdiri atas dua cara. Pertama, secara materiil yaitu yang terkait dengan subtansi UU. Kedua, secara formil yaitu yang terkait dengan tata cara terbentuknya UU itu.

Kewenangan MK berikutnya, lanjut Guntur, memutus sengketa kewenangan antara lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD. “Ini apa artinya? Bahwa Mahkamah Konstitusi juga menangani sengketa kewenangan antara lembaga negara, misalnya sengketa antara Presiden dengan BPK.

“Namun tidak semua lembaga negara yang bersengketa bisa berperkara di MK. Tetapi lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD,” ucap Guntur.

Selanjutnya, MK memiliki kewenangan untuk membubarkan partai politik. Tetapi kewenangan ini belum pernah dipergunakan MK, karena selama ini belum ada partai politik yang bermasalah dan berperkara di MK.

“Belum ada kasus bahwa MK memutus pembubaran partai politik. Ini belum pernah terjadi,” imbuh Guntur.

Kemudian juga, lanjut Guntur, MK memiliki kewenangan untuk memutus perselisihan hasil pemilihan umum termasuk pemilukada. Perselisihan hasil pemilihan umum biasa disebut PHPU, yang hampir setiap hari ditangani MK.

“Selain empat kewenangan MK, ada satu kewajiban MK yaitu memberi putusan terhadap pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan atau/Wakil Presiden. Hal ini biasa disebut dengan istilah pemakzulan atau impeachment,” jelas Guntur.

Lebih lanjut Guntur menerangkan, dalam perjalanannya Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) dipandang sebagai lembaga yang modern dan terpercaya. Dalihnya, karena MKRI memiliki kekuatan di tangan sembilan orang hakim yang membuat putusan kredibel dan independen.

“MK membuat putusan-putusannya yang menyentuh rasa keadilan masyarakat. Memang ada putusan-putusan MK yang menimbulkan pro dan kontra. Tetapi setelah dijelaskan melalui pertimbangan-pertimbangan MK, orang bisa paham bahwa putusan MK mengedepankan kebenaran materiil atau keadilan substantif. Sehingga MKRI sampai saat ini dipercaya, bahkan termasuk 10 lembaga peradilan paling kredibel di dunia,” tandas Guntur kepada para mahasiswa. (Nano Tresna Arfana/mh)



Mahasiswa UII Kunjungi MK
Senin, 24 Juni 2013 | 20:43 WIB
 Video   print this page Cetak    Dibaca: 107421
Jakarta 24/6 - Kepala Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi Guntur Hamzah menerima kunjungan Universitas Islam Indonesia (UII) di Ruang Pers Conference Gedung MK. Foto Humas/Ganie.

Kepala Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi Guntur Hamzah menerima kunjungan Mahasiswa Universitas Islam Indonesia (UII) pada Senin (24/6). Dalam kesempatan itu, Guntur menjelaskan tentang Mahkamah Konstitusi (MK).
 



Lokakarya Kurikulum Ilmu Hukum, Kapusdik MK: Putusan MK Dapat Jadi Sumber Pembelajaran
Rabu, 03 Juli 2013 | 17:50 WIB  Video   print this page Cetak    Dibaca: 98582
Bogor 3/7 - Kepala Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi MK Guntur Hamzah menjadi narasumber dalam acara Lokakarya Kurikulum Ilmu Hukum di Gedung Aula Soepomo Fakultas Hukum Universitas Pakuan. Foto Humas/Ganie.

Kepala Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi Mahkamah Konstitusi (Kapusdik MK) Guntur Hamzah menjadi narasumber Lokakarya Kurikulum Ilmu Hukum dalam rangka Re-akreditasi dan Pengembangan Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Pakuan (UNPAK), Rabu (3/7) di Gedung Aula Soepomo, UNPAK, Bogor. Selain Guntur, narasumber lainnya yaitu Rektor UNPAK Bibin Rubini, Romli Atmasasmita dari FH Universitas Padjajaran, Sidharta dari FH Universitas Parahyangan dan Yeni Salma Barlinti dari FH Universitas Indonesia.

 

 

 

  M Guntur Hamzah Resmi Menjabat sebagai Sekjen MK

Senin, 31 Agustus 2015 | 18:15 WIB 
print this page Cetak    Dibaca: 391793
Pejabat baru Sekjen Mahkamah Konstitusi (MK) Guntur Hamzah mengucapkan sumpah jabatan saat pelantikan Sekretaris Jenderal MK, Senin (31/8) di Aula Lt. Dasar Gedung MK. Foto Humas/Ganie.

 

Muhammad Guntur Hamzah resmi menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi (Sekjen MK) yang baru, menggantikan Janedjri  M. Gaffar, pada Senin (31/8). Pergantian jabatan Sekjen tersebut ditandai dengan pembacaan Keputusan Presiden Nomor 128/M/2015, pengucapan sumpah, dan penandatanganan berita acara serah terima jabatan.

Dalam upacara pelantikan yang berlangsung di Aula Gedung MK, Ketua MK Arief Hidayat mengungkapkan kesedihan sekaligus kebahagiannya. Menurut Arief, Ia bersedih  karena pergantian Sekjen MK dilakukan di era kepemimpinannya sebagai Ketua MK. Namun, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Diponegoro itu juga merasa bahagia atas proses pergantian Sekjen MK yang berjalan dengan baik.

Arief menjelaskan, Janedjri M. Gaffar telah menunjukkan prestasi yang membawa MK menjadi lembaga peradilan seperti saat ini. Oleh sebab itu, Arief berharap kepada Sekjen MK M. Guntur Hamzah untuk dapat melaksanakan tugas yang baru dengan baik dan melanjutkan serta meningkatkan apa telah dibangun oleh pejabat sebelumnya.

Lebih lanjut, Arief meminta kepada jajaran pejabat eselon II, III, IV, dan seluruh jajaran di bawahnya untuk dapat membantu Sekjen yang baru. Apalagi MK sedang dalam proses persiapan menghadapi tugas konstitusional yang besar, yakni penyelesaian perselisihan hasil pemilihan kepala daerah yang akan digelar serentak beberapa bulan mendatang.

Sebelum terpilih sebagai Sekjen MK, Guntur merupakan Kepala Pusat Penelitian dan Pengkajian Perkara, Pengelolaan Teknologi Informasi dan Komunikasi MK. M. Guntur Hamzah juga tercatat sebagai Guru Besar Hukum Administrasi Negara dan Hukum Tata Negara, Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Sulawesi Selatan. (Ilham WM/IR)





































 

"SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1436 H. MINAL AIDIN WAL FAIDZIN, MOHON MAAF LAHIR DAN BATIN"
M. Guntur Hamzah:

Dilantik sebagai Kepala Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi pada Mahkamah Konstitusi RI, pada hari Senin 3 September 2012 (SK Sekjen MKRI No. 84 Tahun 2012 tertanggal 31 Agustus 2012).

------------------------------
1. Memperoleh Penganugerahan Satyalancana Karya Satya X (10) tahun pada 17 Agustus 2009.
------------------------------
2. Mengikuti Pelatihan Student Centred Learning and Quality Assurance (SCL & QA) pada Universitas Leiden, Universitas Maastricht, dan Universitas Utrecht, Belanda, 2009.
------------------------------
3. Mengikuti Program Academic Recharging (PAR-B) pada Faculty of Law, Economic and Governance – Utrecht University, Belanda, 31 Oktober 2010 s/d 21 Januari 2011.
UNDANGAN:
Yth. Guru Besar dan Dosen Fakultas Hukum Unhas, diharapkan kehadirannya pada acara peresmian (launching) Program Studi S1 HAN pada Fakultas Hukum Unhas pada hari Senin, 3 September 2012, pk. 09.30, bertempat di Lantai III Fakultas Hukum Unhas - Tamalanrea, Makassar.
------------------------------
Peresmian (launching) program studi S1 HAN dirangkaikan dengan acara:
1. Presentasi Profil Program Studi S1 HAN pada hari Kamis 30 Agustus 2012, pk. 10.00, bertempat di Ruang Senat Unhas.
2. Lokakarya Kurikulum Program Studi S1 HAN pada hari Jumat-Sabtu, 31-1 Agustus 2012 di Ruang Promosi Lantai3 Fakultas Hukum Unhas.
JURNAL ILMU HUKUM TERAKREDITASI:
1. Masalah-Masalah Hukum, Undip
2. Jurnal Hukum (Ius Quia Iustum), UII
3. Jurnal Ilmu Hukum LITIGASI, Unpas
4. Jurnal Yustisia, UNS
5. Jurnal Media Hukum, UMY
6. Jurnal Asy-Syir'ah, UIN SKY
7. Jurnal Konstitusi, MKRI
8. Jurnal Dinamika Hukum, Unsoed
9. Jurnal Mimbar Hukum, UGM
10. Indonesia Law Review, UI
11. Jurnal Hukum Bisnis, YPHB
JAKARTA-Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Prof. Guntur Hamzah berpendapat, pengujian Pasal 5 ayat (1) huruf c UU No. 31 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Lingga, tidak terkait dengan persoalan konstitusionalitas norma. Sebab ada konflik/pertentangan norma, antara pasal tersebut dengan Penjelasan Pasal 3 UU No. 25 Tahun 2002 tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Riau.
Persoalannya, terletak pada legalitas Penjelasan Pasal 3 UU No. 25 Tahun 2002 tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Riau,” kata Guntur dalam keterangannya sebagai ahli hukum pada sidang lanjutan pengujian UU Pembentukan Kabupaten Lingga di Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Rabu (12/6). Penjelasan Pasal 3 UU Pembentukan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menyebutkan, “Kabupaten Kepulauan Riau dalam UU ini, tidak termasuk Pulau Berhala".
 
Today, there have been 2 visitors (5 hits) on this page!
Copyright @ 2007 by M. Guntur Hamzah, Faculty of Law - Hasanuddin University, All rights reserved. This website was created for free with Own-Free-Website.com. Would you also like to have your own website?
Sign up for free